Rimbo Bujang – Bertempat di Aula SMAN 2 Tebo Satuang Karya Pramuka (SAKA) Bhayangkara Ranting Polsek Rimbo Bujang memberikan sosialisasi dan pengenalan Saka Bhayangkara pada pelaksanaan kegiatan penerimaan tamu ambalan Gudep SMAN 2 Tebo, Jumat 28 Juli 2023. Pada kesempatan tersebut, Kak Andiyan Antono Pembina SAKA Bhayangkara Ranting Rimbo Bujang menyampaikan bahwa SAKA Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran dan berperan serta dalam pembangunan, sebagai wadah untuk anggota pramuka, guna menyalurkan minat dan bakat anggota pramuka tentang kepolisian.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka. Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka tersebut memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan, memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum, memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas, memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya.
Sejarah Saka Bhayangkara
Sejarah berdirinya Saka Bhayangkara diawaili dengan dikeluarkannya instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional nomor Pol. 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas Nomor 4/1966 tertanggal 1 Juli 1966. Instruksi bersama tersebut berisi tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Pramuka Kamtibmas sendiri memiliki sembilan krida, yaitu Krida Lalu Lintas, Krida SAR, Krida Pemadam Kebakaran, Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara, Krida Pengawal, Krida Komlek, Krida Pelacak, dan Krida Pengamat.
Pada tahun 1980, Gerakan Pramuka dan POLRI kemudian memperbarui kerjasama. Tepatnya tanggal 22 Mei 1980, diterbitkan SKB Nomor Pol.Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas Nomor 050 Tahun 1980 tentang Kerjasan dalam Usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. SKB ini menegaskan nama Satuan Karya menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah krida yang pada awalnya sembilan, dikurangi menjadi tujuh krida, dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.
Tinggalkan Komentar